“BUAH HATI”
“ANAK”, itulah sebutan buat buah hati kita. Kita yang memang benar-benar menginginkan kehadiran seorang anak tentunya sepakat jika menganggap mereka adalah Anugerah, titipan Allah SWT, Rejeki yang sangat berharga, dan mereka adalah Aset keluarga sekaligus bangsa. Di pundak merekalah kita orang tua menggantungkan harapan, agar kelak anak kita menjadi individu yang tidak hanya sholih/sholihah, tapi juga memiliki kecerdasan otak dan emosional.
Ayah... Ibu… jangan pernah lupa ya bahwa anak kita tu juga manusia biasa. Mereka tidak hanya punya kewajiban untuk berbakti dan taat pada kita. Mereka juga punya hak asasi sendiri lho yang yang dilindungi Negara, dan kita sebagai orang tua harus peduli tentang itu. Nggak percaya??? Ni buktinya ;
Dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) jelas disebutkan bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1, menyebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 165, tambahan 3886), menyatakan bahwa Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia (sipil, politik, social, ekonomi, budaya) dan wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi.
Dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KePres No. 36 tahun 1990 menyebutkan 4 prinsis dasar dal hal perlindungan terhadap anak, yaitu : Non diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan yang ke empat adalah Penghargaan terhadap anak.
Masih ada beberapa Undang-undang maupun KEPPRES atau Peraturan Pemerintah yang sengaja dibuat untuk melindungi anak-anak, misalnya:
· Undang-undang No. 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan anak.
· Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 32 ayat 1 dan 2 tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus).
· Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 01 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan.
· Keputusan Presiden No. 87 dan 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersional Anak dan Rencana Aksi Nasional Pengapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.
Nah… dari situ sudah sangat jelas bahwa anak kita juga sama seperti orang tuanya, mempunyai kewajiban dan hak-hak yang mesti kita perhatikan, karena mereka memang sangat berharga.
Anak mengalami tumbuh kembang yang dimulai sejak dari kandungan, masa bayi, balita, usia sekolah dan remaja. Kita juga pasti sudah tahu bahwa masa puncak emas perkembangan otak adalah pada tiga tahun pertama usia anak. Setiap tahapan proses tumbuh kembang anak mempunyai ciri khas tersendiri, sehingga jika terjadi masalah pada salah satu tahapan tumbuh kembang tersebut akan berdampak pada kehidupan selanjutnya. Proses tumbuh kembang anak juga dipengaruhi oleh terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasar anak.
Tiga kebutuhan dasar pada anak antara lain :
1. Kebutuhan fisik dan biologis (asah), meliputi nutrisi dan perawatan kesehatan dasar yaitu pemberian ASI, MP-ASI, imunisasi lengkap, kebersihan badan dan lingkungan, sandang-pangan-papan, pengobatan, olah raga dan rekreasi
2. Kebutuhan emosi dan kasih saying (asih), merupakan ikatan yang erat, serasi dan selaras antara ibu dan anak yang mutlak diperlukan pada tahun-tahun pertama kehidupan anak untuk menjamin tumbuh kembang fisik, mental dan psikososial anak.
3. Pemberian stimulasi (asuh), merupakan proses pembelajaran, pendidikan dan pelatihan pada anak. Hal ini harus dilakukan sedini mungkin, dan sangat penting pada 4 tahun pertama kehidupannya. Stimulasi mental secara dini mengembangkan mental psikososial yaitu kecerdasan, budi luhur, moral dan etika, kepribadian, ketrampilan berbahasa, kemandirian, kreativitas, produktifitas dll.
Anak yang terpenuhi kebutuhan dasarnya, akan tumbuh normal dan wajar baik secara fisik maupun psikisnya. Tapi kenyataan yang kita hadapi sekarang, tidak semua anak beruntung dilahirkan secara normal, dan tidak semua anak mengalami tumbuh kembang secara wajar sehingga terdapat anak yang memerlukan penanganan khusus.
Anak yang memerlukan penanganan khusus disebut juga anak berkebutuhan khusus, yaitu anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga menganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar dan anak yang akibat keadaan tertentu mengalami kekerasan, penelantaran termasuk eksploitasi seksual dan anak korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas/Rutan, di Jalanan/pekerja anak, anak dari kelompok minoritas/terisolasi/terasing yang memerlukan penanganan secara khusus.
Masalah kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus dapat digambarkan :
1. Masalah kesehatan pada anak dengan kecacatan. Jenis kecacatan yang banyak terjadi adalah tuna rungu, tuna netra, tuna daksa, tuna grahita, tuna wicara. Sedangkan kelainan yang banyak terjadi adalah keterlambatan bicara, keterlambatan motorik, Down Syndrome, Cerebral Palsy dan Global Development Delay (GDD). Disamping iti terdapat gangguan kesulitan belajar, Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktif termasuk Autis. Pada anak yang mangalami kecacatan paling rentan terhadap masalah kesehatan, karena : lebih beresiko mendapat kekerasan dari orang tua/lingkungannya akibat dari kelainannya itu, mengalami hambatan dalam pemenuhan kebutuhan gizi, ketidakmampuan anak dalam kebersihan perorangan, cenderung berperilaku beresiko.
2. Masalah kesehatan pada anak korban kekerasan. Mengakibatkan trauma fisik maupun psikis yang dapat berakibat buruk pada proses tumbuh kembang anak.
3. Masalah kesehatan pada anak berhadapan dengan hokum di lapas. Masalah kesehatan yang banyak ditemukan hamper seluruhnya berkaitan dengan rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat, rendahnya pengetahuan tentang reproduksi remaja, rendahnya kualitas kesehatan lingkungan dan tidak kondusifnya kondisi lingkungan psikososial seperti Bullying.
4. Masalah kesehatan pada anak jalanan dan pekerja anak. Biasanya berkaitan dengan masalah perilaku hidup sehat dan beresiko serta perilaku beresiko yang berakibat pada kebiasaan merokok, penggunaan NAPZA dan seks bebas.
5. Masalah kesehatan pada anak dari kelompok minoritas/terisolasi/terasing. Akibat dari kondisi tersebut, anak akan sulit memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menjamin proses tumbuh kembangnya.
Dari apa yang sudah kita bicarakan diatas, kita telah tahu bahwa ternyata banyak faktor-faktor yang sangat mempengaruhi proses tumbuh kembang pada anak. Setiap anak memang diharapkan dapat tumbuh kembang sesuai dengan perkembangannya. Kita sebagai orang tua hendaknya dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menemani dan membimbing buah hati kita dalam proses tumbuh kembangnya. Satu hal yang sering membuat orang tua lalai, bahwa buah hati kita tidak membutuhkan uang kita, tapi mereka jauh lebih membutuhkan kasih sayang, belaian, perhatian. Kenapa kita tidak mencoba untuk meningkatkan kualitas hubungan kita dengan mereka, menumbuhkan toleransi, kekeluargaan, saling terbuka, dan berempati. Satu hal lagi… menanamkan nilai-nilai agama dan moral adalah satu hal yang sangat sangat dan sangat penting sekali buat buah hati kita.
Keikhlasan dan penerimaan kita terhadap kelebihan dan kekurangan mereka secara positif, tidak cuma memberikan kebahagiaan, tapi juga memberikan kepercayaan diri untuknya menghadapi hari esok menuju masa depan yang cerah.
Kita sebagai orang tua, hanya bisa mendoakan dan memberikan yang terbaik buat buah hati kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar